Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kini Pendaftaran Pembuatan SKCK Dapat Dilakukan Secara Online.
- byFERI
- November 21, 2025
CILEGON - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini sudah berbasis online. Sistem itu mulai diberlakukan awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Cilegon wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online). Jum’at, 21/11/2025.
Kapolres
Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kasat Intelkam Polres
Cilegon IPTU Riswan Wijaya menjelaskan bahwa penerapan sistem full online ini
merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih
modern dan akuntabel.
“Melalui
sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data
Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui
mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.
"Meski
penerapan SKCK Full Online, kami tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang
SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama
bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital" tambahnya.
“Kami
tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada
yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu
sampai selesai,” Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat
berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.
(Satintelkam)

